PENYERAHAN PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH DAN PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ) DARI PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Pada hari Rabu, 02 Juli 2025. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilaksanakan penyerahan secara simbolis denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04 (enam ratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah koma nol empat sen).

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bapenda KSB. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan tindakan hukum non-litigasi berupa komunikasi dan mediasi terhadap PT AMNT, terkait tunggakan pembayaran denda pajak daerah yang belum diselesaikan.

Menindaklanjuti SKK Nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025. Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumbawa Barat memfasilitasi proses mediasi antara Bapenda dan PT AMNT. Dalam mediasi tersebut, dilakukan perhitungan denda secara akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasilnya, PT AMNT dinyatakan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan PPJ sebesar Rp 670.109.975,04 ((enam ratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah koma nol empat sen).

Related posts

Leave a Comment